SPT Masa PPh Pasal 21 baru, berlaku mulai Masa Juli 2009
Page 1 of 1
SPT Masa PPh Pasal 21 baru, berlaku mulai Masa Juli 2009
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21, mulai Masa Juli 2009 harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009. Oleh sebab itu, bagi Anda yang memiliki kendala atau permasalahan seputar SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini, dapat menyampaikan permasalahannya di Bagian ini untuk kita diskusikan bersama permasalahan yang terjadi.
Di sini ADMIN cetuskan salah satu permasalahan baru sehubungan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 ini:
Mengapa pada SPT Masa 1721 (SPT Induk) halaman pertama nomor 25 a. terdapat data untuk pengisian: "Penyetoran dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah"?
Apakah PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 untuk pekerja pada sektor usaha tertentu yang ditanggung pemerintah sebesar maksimal Rp 5.000.000 per bulan) ada SSP-nya?
Di sini ADMIN cetuskan salah satu permasalahan baru sehubungan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 ini:
Mengapa pada SPT Masa 1721 (SPT Induk) halaman pertama nomor 25 a. terdapat data untuk pengisian: "Penyetoran dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah"?
Apakah PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 untuk pekerja pada sektor usaha tertentu yang ditanggung pemerintah sebesar maksimal Rp 5.000.000 per bulan) ada SSP-nya?
Re: SPT Masa PPh Pasal 21 baru, berlaku mulai Masa Juli 2009
Memang atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009) harus dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP). Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
Jadi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berupa SSP inilah yang kelak dilaporkan dalam SPT Masa 1721 pada kolom 25 a tersebut.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
Jadi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berupa SSP inilah yang kelak dilaporkan dalam SPT Masa 1721 pada kolom 25 a tersebut.
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|